Majalahayah.com, Jakarta – Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan upaya abolisi yang diupayakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak bisa dilakukan. Dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sesuai KUHP.
“Ya enggaklah, kita sesuai aturan saja lah,” kata Argo yang dilansir dari Republika, Senin (26/6/2017).
Argo juga membantah jika kasus HRS tersebut disangkutpautkan dengan tensi politik belakangan ini. Dia memastikan semua prosedur penyelidikan yang dilakukan Kepolisian telah sesuai dengan Undang-undang.
“Enggak. Pimpinan penyidik kan Undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menginginkan upaya rekonsiliasi antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.
Hingga akhirnya, pengamat hukum hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi negosiator antara GNPF dan Pemerintah. Menurut Yusril, formulasi rekonsiliasi yang bisa menyelesaikan problematika yang terjadi kini yaitu abolisi atau peniadaan tuntutan pidana oleh Presiden kepada terhadap ulama dan aktifitas yang ditahan, termasuk HRS.
Seperti diketahui, abolisi adalah hak yang dimiliki seorang kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara.
